Yang dimaksud dengan pekerjaan pengupasan tanah lapis atas (stripping) adalah pengupasan tanah lapis atas yang banyak mengandung bahan organik: rumput, akar-akaran maupun bahan non-organik: sisa bangunan fondasi dan lain-lain dan membuang material hasil kupasan tersebut dari lokasi pekerjaan saluran dan bangunan dan lokasi pengambilan tanah bahan timbun (borrow-pit) atau lokasi lain sesuai dengan gambar kerja atau perintah PPK.
Stripping & Kupasan |
Pengupasan lapisan tanah bagian atas dilaksanakan setebal 20 cm atau sesuai dengan gambar kerja kecuali bila ditentukan lain oleh PPK.Penyedia sebelum melaksanakan pekerjaan ini terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan PPK tentang batas wilayah yang tanah lapisan atasnya akan dikupas dan lokasi pembuangan material hasil kupasan.
Prestasi kerja untuk pekerjaan ini diukur dalam satuan meter kubik (M
B-3. Galian
) yang dihitung dari elevasi permukaan tanah asli sampai elevasi batas kupasan sesuai dengan gambar kerja yang telah disepakati.
Pembayaran pekerjaan pengupasan lapisan tanah bagian atas ini dilakukan berdasarkan harga satuan yang ditawarkan Penyedia dalam Daftar Kuantitas dan Harga kecuali dilokasi borrow-pit pengupasan tanah lapisan atas tidak dibayar.