Lingkup Pekerjaan :
Yang dimaksud dengan pekerjaan ini adalah pekerjaan pembersihan dan
pembongkaran tanah dari pangkal/tunggul batang pohon, gelondongan kayu,belukar dan tanaman lain serta bahan non-organik yang berupa pagar, bangunan,fondasi, puing dan kotoran lainnya sesuai dengan yang ditetapkan dalam gambarkerja atau dalam batas wilayah garis sempadan daerah/lokasi pekerjaan dengan menggunakan alat Bulldozer.
Penyedia wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan PPK sebelum pekerjaan ini dilaksanakan terutama batas daerah yang akan ditebas dan dibersihkan, dan pohon,bangunan dan obyek lainnya yang tidak boleh diganggu/dirusak serta metoda kerjayang harus menjaga keutuhan tanaman dan bangunan diluar batas daerah kerja. Bila metoda tebas-bakar dipilih Penyedia dalam pelaksanaan pekerjaan, maka pengendalian, keamanan, dan penilaian atas aspek lingkungan harus diperhatikan.
Penjelasan berkaitan dengan hal diatas akan diberikan oleh PPK berdasarkan kondisi lokasi pekerjaan.
Bila lahan dalam batas wilayah garis sempadan didominasi tanaman yang tingginya kurang dari 2,0 m atau tanaman dengan diameter batas setinggi dada (DSD) kurangdari 10 cm, maka pembukaan dan pembersihan lahan didaerah tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pekerjaan ”penebasan dan pembersihan semak belukar” dalam Spesifikasi Teknik ini, tetapi sebagai pekerjaan stripping sesuai dengan ketentuan ialah pengupasan tanah organik: lapisan rumput, tanah bagian atas, akar-akaran dan bahan non-organik yaitu sisa bangunan, fondasi dan lain-lain serta mengeluarkannya dari lokasi pekerjaan.
Pengukuran dan Pembayaran Pengukuran pekerjaan ini dilaksanakan dalam satuan luas meter persegi (M2
) yang diukur dalam batas wilayah garis sempadan dan pembayaran untuk pekerjaan ini dilakukan berdasarkan harga satuan yang ditawarkan Penyedia dalam Daftar Kuantitas dan Harga.