Pekerjaan galian yang dimaksud adalah galian tanah endapan, tanah biasa dan galian batu
termasuk pekerjaan lainnya yang berkaitan misalnya upaya perlakuannya, jalan akses dan bangunan penunjang (separator, relokasi, bangunan pengaman dan lain-lain) yang diperlukan serta pengangkutan material hasil galian ke lokasi yang disepakati untuk tempat pembuangan akhir atau penimbunan sementara (stock piling) sebelum dimanfaatkan lebih lanjut.
Penyediawajib menyerahkan hasil uji laboratorium tanah yang akan digali, metoda kerjapekerjaan galian termasuk peralatan yang digunakan, pengangkutan ke lokasipembuangan akhir atau penampungan sementara sebelum pemanfaatan untuk bahantimbun, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan pekerjaan galian.
Penyedia wajib melaksanakan pekerjaan pengukuran dan pematokan bersama PPK sesudah pekerjaan penebasan dan pembersihan semak belukar selesai dikerjakan atau waktu yang lain sesuai dengan perintah PPK yang hasilnya berupa gambar hasil pengukuran yang menunjukkan elevasi muka tanah, tampang memanjang dan melintang harus diserahkan kepada PPK untuk mendapatkan persetujuan.
Gambar-gambar hasil pengukuran pra-konstruksi diatas untuk selanjutnya dipergunakan sebagai acuan dan dasar perhitungan kuantitas pekerjaan galian.
Penyedia wajib mencegah dari kerusakan dan melindungi tanah dibawah elevasi galian pekerjaan permanen: saluran dan bangunan agar tetap dalam keadaan yang baik, kerusakan tanah pada tanah pondasi tersebut yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia harus segera diperbaiki dengan biayanya sendiri.
Dalam hal pekerjaan galian melampaui batas yang ditetapkan dalam gambar kerja (gambar hasil pengukuran pra-konstruksi) Penyedia dengan biayanya sendiri harus menimbun bagian tersebut dengan bahan timbun yang disetujui PPK.