Contoh Spesifikasi Teknik Pemanfaatan & Pembuangan Tanah Hasil Galian - SDA


Pemanfaatan dan Pembuangan Tanah Hasil Galian (A) Bila PPK berpendapat bahwa tanah hasil galian memenuhi syarat sebagai bahan timbun sesuai dengan ketentuan dalam Spesifikasi ini,maka tanah hasil galian tersebut harus dimanfaatkan untuk bangunan permanen seperti tanggul, timbunan jalan, saluran dan bangunan.
 
Pemanfaatan & Pembuangan Tanah Hasil Galian
Bila berdasarkan hasil uji laboratorium tanah hasil galian terdiri dari 2 (dua) jenis tanah yang memenuhi dan tidak memenuhi spesifikasi sebagai tanah bahan timbun, Penyedia dalam melaksanakan pekerjaan galian wajib berupaya agar kedua jenis tanah tersebut tidak bercampur bila tanah yang memenuhi spesifikasi akan dipergunakan dalam konstruksi sesuai dengan perintah.

Tanah hasil galian yang memenuhi syarat pada umumnya sebagai berikut :
• Diameter butiran (partikel) maksimum 100 mm
• Plasticity Index (PI), lebih besar dari 15%. 
Tanahhasil galian yang tidak memenuhi syarat untuk bahan timbun:
• Tanah lapis atas yang mengandung banyak bahan organik.
• Plasticity Index (PI) kurang dari 15 %.
• Liquid Limit (LL) lebih dari 50 %
• Diameter butiran lebih dari 100 mm
• Batu lunak dan batu keras.

Persetujuan PPK terhadap pemanfaatan tanah hasil galian untuk keperluan pekerjaan permanen, tanggul, urugan kembali dan lainnya akan diberikan berdasarkan hasil uji laboratorium tanah galian yang dikerjakan dan diserahkan oleh Penyedia, tidak hanya persyaratan di atas.Bila tanah yang sudah disepakati sebagai bahan timbun terlalu basah dengan kandungan air melampaui kadar air optimum hasil uji laboratorium (Standard Proctor Test), maka tanah tersebut harus ditampung untuk sementara waktu dilokasi yang disediakan Penyedia dan disetujui PPK yang dilengkapi dengan fasilitas drainase, guna mendapat perlakuan khusus: penghamparan, pengeringan dan lain-lain untuk menurunkan kadar airnya sampai memenuhi persyaratan sebagai tanah bahan timbunan. 

Kelebihan tanah hasil galian harus dibuang kelokasi pembuangan yang disediakan Penyedia dan telah disetujui PPK.
Penimbunan tanah buangan paling tinggi 2,0 m dan tidak diperbolehkan mengganggu jaringan drainase di sekitarnya. 

Bila dianggap perlu Penyedia wajib menutup timbunan hasil buangan dengan tanah yang baik bila menurut PPK timbunan hasil galian tersebut berdampak negatif terhadap lingkungan di sekitarnya, biaya yang dikeluarkan untuk keperluan ini menjadi tanggungjawab Penyedia. (b) Hasil galian tanah endapan dari pekerjaan normalisasi harus dibuang di lokasi yang disediakan Penyedia diluar daerah kerja sesuai dengan ketentuan seperti yang diuraikan diatas.

 
---===----