AHSP (Analisa Harga Satuan Pekerjaan) ini mengacu pada AHSP sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01 tahun 2022
Bidang AHSP :
U M U M
U M U M
Analisa Satuan Pekerjaan Mobilisasi |
---|
Pekerjaan : Investigasi Lapangan AHSP : 1.1.5.a
No. | Jenis / Uraian | Sat | Koefisien | Konversi |
---|---|---|---|---|
Permen PUPR No. 01 Tahun 2022 | ||||
Investigasi Lapangan | | |||
A 1 2 3 4 | TENAGA Ahli Alat Berat Pelaksana / Pengguna Staff - Kontraktor Lain-lain | OH OH OH | 1 - 5 1 - 5 1 - 5 | |
B | BAHAN | |||
C | ALAT | |||
Ket | *) disesuaikan dengan waktu pencapaian ke lokasi pekerjaan yang mempertimbangkan kesulitan transportasi |
Dengan adanya Peraturan Menteri terbaru tersebut sehingga perhitungan koefisien untuk penentuan AHSP (Analisa Harga Satuan Pekerjaan) sebagai acuan referensi menggunakan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 01 tahun 2022 diatas.