Pemberitahuan Pemberlakuan Tarif Baru PPn & PPh Atas Jasa Konstruksi Tahun 2022


Sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomot 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain diatur tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

  2. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, antara lain diatur bahwa tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:

    1. 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
    2. 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
    3. 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
    4. 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha;
    5. 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha;
    6.  3,5% (tiga koma lima persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; dan
    7. 6% (enam persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

  3. Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 21 Februari 2022

  4. Berkenaan dengan peraturan tersebut di atas, dengan ini dimohon bantuan dan kerja
    samanya sebagai berikut:

    • Mulai tanggal 1 April 2022 melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang/Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dimaksud dengan tarif sebesar 11% (sebelas persen);
    • Mulai tanggal 21 Februari 2022 melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Final atas Penghasilan Jasa Konstruksi dengan tarif sebagaimana diuraikan pada angka 2 di atas.

    Dalam hal memerlukan konsultasi atau penjelasan/informasi lebih lanjut dapat menghubungi Petugas Helpdesk pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama setempat atau melalui layanan Whatsapp KPP Pratama yang ada dimasing-masing wilayah pada hari dan jam kerja.
 
---===----