FORM VB. EVALUASI KEWAJARAN HARGA ATAS EDARAN KEPALA LKPP NO. 04 TAHUN 2022


Sesuai dengan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga Pada Tender Barang/Jasa Lainnya dan Pekerjaan Konstruksi.

Surat Edaran tersebut bertujuan untuk memberikan penjelasan teknis tertib pelaksanaan evaluasi kewajaran harga pada Tender Barang/Jasa Lainnya dan Pekerjaan Konstruksi bagi Kelompok Kerja Pemilihan (POKJA)

Klarisikasi dan Evaluasi Kewajaran Harga dilakukan untuk Penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada Tender barang / jasa lainnya dan Tender Pekerjaan Konstruksi;

Latar belakang Surat Edaran Kepala LKPP nomor 4. tahun 2022 didasari oleh penawaran dari Penyedia yang semakin kompetitif dan adanya kecenderungan Peserta pada Tender barang/jasa lainnya dan Pekerjaan Konstruksi menyampaikan penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang berpotensi pada kualitas pekerjaan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Disamping itu masih sering ditemukannya perbedaan persepsi antara Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) maupun penolakan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena ditemukannya ketidak sesuaian dalam pelaksanaan evaluasi kewajaran harga, maka untuk menjaga kualitas pekerjaan dan mencegah kemungkinan terjadinya perselisihan di kemudian hari, perlu adanya penjelasan yang lebih rinci mengenai tata cara pelaksanaan klarifikasi dan evaluasi kewajaran harga untuk penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS.

Tata cara evaluasi kewajaran harga mengacu pada tahapan yang tercantum dalam Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

A. Persiapan dan Pelaksanaan Klarifikasi dan Evaluasi Kewajaran Harga untuk Penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS pada Tender Pekerjaan Konstruksi

  1. Klarifikasi dan Evaluasi Kewajaran Harga dilakukan terhadap penawaran dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Untuk metode penyampaian penawaran 1 (satu) file, dilakukan terhadap 3 (tiga) Peserta dengan penawaran terendah berdasarkan hasil koreksi aritmatik yang telah lulus evaluasi teknis. Dalam hal terdapat penawaran yang gugur, evaluasi kewajaran harga dilakukan kepada Peserta dengan harga penawaran terendah dibawahnya yang telah lulus evaluasi teknis.
    • Untuk metode penyampaian penawaran 2 (dua) file, dilakukan terhadap seluruh penawaran yang lulus evaluasi teknis setelah koreksi aritmatik.
    • Untuk metode penyampaian penawaran 2 (dua) tahap, dilakukan terhadap seluruh penawaran yang lulus evaluasi teknis setelah koreksi aritmatik pada tahap kedua.
  2. Pokja Pemilihan mengirimkan undangan Klarifikasi Kewajaran Harga yang berisi informasi,  sekurang-kurangnya sebagai berikut:
    • Waktu persiapan klarifikasi
      Pokja Pemilihan memberikan waktu yang cukup bagi Peserta untuk menghadiri klarifikasi kewajaran harga dengan mempertimbangkan antara lain lokasi Penyedia, lokasi kantor Pokja Pemilihan, dan waktu yang diperlukan untuk menyiapkan bukti dukung sesuai dengan jadwal pada tahapan evaluasi. Apabila diperlukan, PokjaPemilihan dapat menambah waktu evaluasi kewajaran harga.
    • Waktu pelaksanaan klarifikasi
      Pelaksanaan klarifikasi dilakukan pada hari kerja dan jam kerja.
    • Permintaan Dokumen/Bukti Dukung Klarifikasi, berupa dokumen:
      1. Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) minimal untuk Mata Pembayaran Utama (MPU);
      2. bukti dukung harga satuan dasar (upah, bahan/material, peralatan) pada MPU; 
      3. bukti perhitungan kuantitas/koefisien yang ditawarkan pada MPU; dan informasi nilai keuntungan dan biaya umum pada setiap MataPembayaran.
    • Mata Pembayaran Utama (MPU)
      Mata Pembayaran Utama (MPU) sebagaimana dimaksud pada huruf c) angka (1) ditetapkan oleh PPK berdasarkan HPS;
    • Personel yang berwenang untuk menghadiri adalah Direktur atau personel  Perusahaan yang memperoleh kuasa Direktur Perusahaan; dan
    • Cara pelaksanaan klarifikasi dapat dilakukan dengan luring atau daring.
  3. Dalam hal diperlukan, Pokja Pemilihan dapat didampingi oleh tim/tenaga ahli dan/atau tim teknis sesuai dengan ketentuan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 

B. Pelaksanaan Klarifikasi dan Evaluasi Kewajaran Harga Untuk Penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS

  1. Pokja Pemilihan meminta Peserta menyampaikan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Peserta menyampaikan AHSP sekurang-kurangnya untuk MPU sesuai dengan format tabel rincian AHSP yang tercantum dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman  Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 
    • Dalam    hal    AHSP    yang    disampaikan    Peserta   masih menggabungkan nilai biaya umum dan biaya keuntungan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dan memisahkan nilai biaya umum dan keuntungan tersebut.
  2. Menyusun Format Klarifikasi Kewajaran Harga
    • Pokja Pemilihan menyusun format klarifikasi kewajaran harga dengan menggunakan format kertas kerja Pokja Pemilihan.  
    • Pokja  Pemilihan  memasukan  kuantitas/koefisien  dan harga satuan dasar kedalam format kertas kerja Pokja Pemilihan sesuai AHSP yang disampaikan oleh Peserta.
  3. Meminta Penjelasan Terhadap Kuantitas/Koefisien Pokja Pemilihan meminta Peserta menjelaskan kuantitas/koefisien yang tercantum dalam AHSP, dengan ketentuan:
    • Penjelasan nilai kuantitas/koefisien pada kolom kuantitas akan diklarifikasi oleh Pokja Pemilihan.
    • Penjelasan masing-masing kuantitas/koefisien berdasarkan perhitungan dari analisis produktivitas yang disampaikan Peserta dalam dokumen bukti perhitungan kuantitas  / koefisien.
  4. Menetapkan Kuantitas/Koefisien Hasil Klarifikasi
    • Apabila penjelasan kuantitas/koefisien Peserta:
      1. memenuhi   persyaratan   dan   spesifikasi   teknis  maka kuantitas/koefisien yang disampaikan Peserta digunakan sebagai kuantitas/koefisien hasil klarifikasi; 
      2. tidak memenuhi persyaratan dan spesifikasi teknis maka kuantitas/koefisien yang digunakan  merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pokja Pemilihan dan Peserta dari hasil penelaahan yang memenuhi persyaratan dan spesifikasi teknis;
      3. tidak memenuhi persyaratan dan spesifikasi teknis, serta tidak mendapatkan kuantitas/koefisien yang dapat disepakati antara Pokja Pemilihan dan Peserta maka kuantitas/koefisien hasil klarifikasi menggunakan kuantitas/koefisien dalam HPS.
    • Hasil perhitungan kuantitas/koefisien menjadi lampiran dari Berita Acara Klarifikasi Kewajaran Harga;
    • Pokja Pemilihan dapat menyatakan sepakat atau tidak sepakat atas kuantitas/koefisien yang disampaikan oleh Peserta. Hasil kesepakatan atau ketidaksepakatan dituangkan dalam Berita Acara Evaluasi Kewajaran Harga; dan 
    • Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a) dimasukan ke dalam format kertas kerja Pokja Pemilihan.
  5. Menetapkan Harga Satuan Dasar Upah, Bahan dan Peralatan Hasil Klarifikasi. Harga satuan dasar merupakan harga satuan komponen dari harga satuan pekerjaan per satuan tertentu. Peserta diminta membuktikan harga satuan dasar upah, bahan, dan peralatan yang ditawarkan, dengan melampirkan data-data sebagai pembuktian dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Upah
      1. Upah tenaga kerja berdasarkan lokasi pekerjaan, dengan ketentuan:
        • Upah tenaga kerja untuk lokasi pekerjaan yang tidak melintasi kabupaten/kota, mengikuti Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK); 
        • Upah   tenaga   kerja   untuk   lokasi   pekerjaan   yang melintasi lebih dari satu kabupaten/kota, mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP); atau
        • Upah   tenaga   kerja   untuk   lokasi   pekerjaan  yang melintasi lebih dari satu provinsi, mengikuti upah minimum salah satu provinsi.
    • Material/Bahan
      1. Peserta diminta menunjukkan bukti harga satuan dasar material/bahan yang tercantum dalam AHSP dengan ketentuan:
        • spesifikasi material/bahan yang ditawarkan Peserta dalam AHSP memenuhi spesifikasi teknis pekerjaan dalam dokumen pemilihan;
        • harga material/bahan telah memperhitungkan semua unsur biaya, antara lain biaya pengiriman, bea, retribusi, dan pajak sampai pada lokasi pekerjaan; dan
        • material/bahan yang berupa milik sendiri, harus menunjukkan bukti kepemilikan yang valid.
      2.  Jika Peserta tidak dapat membuktikan harga satuan dasar sebagaimana dimaksud pada angka (1), harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan harga satuan dasar dalam HPS
      3. Dalam hal dokumen yang dibuktikan tercantum nilai sama atau lebih rendah dari harga satuan dasar yang tercantum pada penawaran, maka bukti diterima dan harga hasil klarifikasi material/bahan mengikuti harga satuan dasar penawaran.
    • Peralatan
      1. Peserta diminta menunjukkan bukti harga satuan dasar peralatan yang tercantum dalam AHSP dengan ketentuan:
        • Harga satuan dasar alat dapat dibuktikan dengan analisis harga satuan dasar peralatan atau dukungan harga dari pemberi sewa; 
        • peralatan milik sendiri/sewa beli dibuktikan dengan bukti kepemilikan/sewa beli, kecuali peralatan yang telah dievaluasi pada tahap evaluasi penawaran teknis dan menyampaikan tabel analisis harga satuan dasar peralatan; atau
        • peralatan sewa dibuktikan dengan surat dukungan harga dari pemberi sewa dan harga yang ditawarkan sudah memperhitungkan biaya operasional dan/atau bahan bakar (apabila diperlukan).
      2.  Jika Peserta tidak dapat membuktikan, harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan harga satuan dasar dalam HPS.
    • Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud angka ( 1) dan angka ( 2) dimasukan ke dalam format kertas kerja Pokja Pemilihan.
      • apabila   berdasarkan   metode   pelaksanaan   dapat diterima, kuantitas/koefisien dan harga satuan dasar yang ditawarkan Peserta dibuktikan dengan ketentuan:
        1. dalam hal Peserta dapat membuktikan kuantitas/koefisien dan harga satuan dasar, kuantitas/koefisien hasil klarifikasi dan harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan kuantitas/koefisien dan    harga    satuan    dasar  pada penawaran; atau
        2. dalam hal Peserta tidak dapat membuktikan kuantitas/koefisien dan harga satuan dasar, kuantitas/koefisien hasil klarifikasi dan harga satuan dasar hasil klarifikasi berdasarkan rincian uraian AHSP pada HPS;
      • apabila berdasarkan metode pelaksanaan tidak dapat diterima, kuantitas/koefisien hasil klarifikasi dan harga satuan dasar hasil klarifikasi berdasarkan rincian uraian
        AHSP pada HPS.
      • apabila dalam pelaksanaan klarifikasi terhadap perbedaan AHSP dan/atau keraguan bukti pendukung yang disampaikan Peserta, maka Pokja Pemilihan dapat memperoleh pertimbangan dari tim/tenaga ahli dan/atau tim teknis atau  melakukan   klarifikasi kepada pihak yang mengeluarkan bukti pendukung.
  6. Melakukan Klarifikasi terhadap Perbedaan Rincian Uraian pada AHSP antara Penawaran Peserta dengan HPS. Dalam hal terdapat perbedaan rincian uraian pada AHSP antara penawaran Peserta dengan HPS, klarifikasi terhadap perbedaan rincian uraian tersebut dilakukan dengan ketentuan:
    • apabila   berdasarkan   metode   pelaksanaan   dapat diterima, kuantitas/koefisien dan harga satuan dasar yang ditawarkan Peserta dibuktikan dengan ketentuan:
      1. dalam hal Peserta dapat membuktikan kuantitas/koefisien dan harga satuan dasar, kuantitas/koefisien hasil klarifikasi dan harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan kuantitas/koefisien dan    harga    satuan    dasar  pada penawaran; atau
      2. dalam hal Peserta tidak dapat membuktikan kuantitas/koefisien dan harga satuan dasar, kuantitas/koefisien hasil klarifikasi dan harga satuan dasar hasil klarifikasi berdasarkan rincian uraian AHSP pada HPS;
    • apabila berdasarkan metode pelaksanaan tidak dapat diterima, kuantitas/koefisien hasil klarifikasi dan harga satuan dasar hasil klarifikasi berdasarkan rincian uraian AHSP pada HPS. 
    • apabila dalam pelaksanaan klarifikasi terhadap perbedaan AHSP dan/atau keraguan bukti pendukung yang disampaikan Peserta, maka Pokja Pemilihan dapat memperoleh pertimbangan dari tim/tenaga ahli dan/atau tim teknis atau   melakukan   klarifikasi  kepada pihak yang mengeluarkan bukti pendukung.
  7. Menghitung Harga Satuan Hasil Klarifikasi MPU Pokja Pemilihan menghitung harga satuan hasil klarifikasi sekurang-kurangnya pada setiap MPU tanpa memperhitungkan keuntungan berdasarkan kuantitas/koefisien hasil klarifikasi dan harga satuan dasar hasil klarifikasi.
  8. Menghitung harga satuan penawaran yang bukan MPU
    • Dalam hal harga satuan penawaran yang bukan MPU disampaikan Peserta masih menggabungkan nilai biaya umum dan biaya keuntungan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dan memisahkan nilai biaya umum dan keuntungan tersebut.  
    • Pokja Pemilihan menghitung setiap harga satuan penawaran yang bukan MPU dengan tidakmemasukkan/memperhitungkan nilai keuntungan, sehingga diperoleh hasil klarifikasi harga satuan yangbukan MPU.
  9. Menghitung Total Harga Klarifikasi
    Pokja Pemilihan memasukkan hasil perhitungan angka 7) dan angka 8) ke dalam tabel Daftar Kuantitas dan Harga hasil klarifikasi sehingga diperoleh total harga hasil klarifikasi tanpa keuntungan.
  10. Membandingkan antara Total Harga Hasil Klarifikasi dengan Penawaran
    Pokja Pemilihan membandingkan antara total harga hasil klarifikasi tanpa keuntungan dan PPN dengan total harga penawaran terkoreksi tanpa PPN sebagai dasar untuk menentukan kewajaran harga.
  11. Kesimpulan Evaluasi Kewajaran Harga
    • Jika total harga hasil klarifikasi lebih kecil atau sama dengan total harga penawaran, maka harga dinyatakan wajar dan jaminan pelaksanaan disesuaikan menjadi 5%(lima persen) dari nilai HPS.
    • Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. 
    • Hasil evaluasi kewajaran harga dituangkan dalam 2 (dua) buah Berita Acara yaitu:
      1. Berita Acara Hasil Klarifikasi Kuantitas/Koefisien dan Harga Satuan Dasar yang ditandatangani oleh Pokja Pemilihan dan Peserta Tender; dan  
      2. Berita Acara Hasil Evaluasi Kewajaran Harga yang ditandatangani oleh Pokja Pemilihan.
    • Berita Acara Hasil Evaluasi Kewajaran Harga memuat:
      1. Kode Tender; 
      2. Nama Paket; 
      3. Pagu Anggaran; 
      4. Nilai Total HPS; 
      5. Sumber Dana;  
      6. Satuan Kerja; dan 
      7. Tabel Hasil Evaluasi Kewajaran Harga sebagai lampiran Berita Acara Hasil Evaluasi Kewajaran Harga.
    • Berita Acara Hasil Evaluasi Kewajaran Harga di upload dalam SPSE tanpa menyertakan lampiran yang memuat Tabel Hasil Evaluasi Kewajaran Harga.
Dalam hal penawaran Calon Penyedia di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS/Pagu Anggaran dan Calon Penyedia tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima persen) dari HPS untuk Tender Barang/Jasa Lainnya/Pekerjaan Konstruksi dan 5% (lima persen) dari Pagu Anggaran untuk Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun, Calon Penyedia dianggap mengundurkan diri. Terhadap Calon Penyedia yang mengundurkan diri dimaksud dikenakan sanksi Daftar Hitam. 

Ketentuan Mengenai Contoh dan Format dibawah ini :

 
---===----